18-07-2025
WIB
Ringkasan | Isi | |
---|---|---|
Ringkasan Informasi | : | Masyarakat dapat mengirimkan laporan langsung ke Kantor Kelurahan Jebres di alamat Jl. Pracanda I No.9, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126, dapat juga melalui kontak Kelurahan Jebres: Telphone (0271) 636506 E-mail kel.jebres@gmail.com atau menggunakan ULAS dengan mengisi data dan ketentuan lain. Pengaduan penyalahgunaan wewenang. Laporan pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke unit terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan. Tindak Lanjut Pelaporan PPID akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Unit diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka unit memberikan informasi kepada pelapor pada halaman tindak lanjut laporan. Penutupan Laporan Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi pada laporan, dan telah berjalan 10 hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator di halaman tindak lanjut. |
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi | : | |
Penanggungjawab Informasi | : | |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2025 |
Bentuk Informasi yang tersedia | : | Softfile |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | 12 bln |
Media yang memuat informasi | : | https://kel-jebres.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-berkala-informasi-tentang-tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-atau-pelanggaran-oleh-badan-publik-tata-cara-pengaduan-dugaan-penyalahgunaan-wewenang-2794 |
Keterangan Tambahan | : |
No | Informasi | Tahun | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Tata Cara Pelaporan Ulas | 2025 |
|