(0271) 636506
kel-jebres@surakarta.go.id

19-07-2025

WIB

Admin Kelurahan Jebres

09-04-2025

 12:45:04 WIB
Kedatangan

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan:
  1. SKPWNI yang dibawa dari daerah asal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal
  3. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah Download
  4. KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
  5. KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
  6. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk Download
  7. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan  Download
  8. Mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, jika ada perubahan data. Download

Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)