(0271) 636506
kel-jebres@surakarta.go.id

19-07-2025

WIB

Admin Kelurahan Jebres

17-03-2025

 12:26:57 WIB
Layanan Pengantar Nikah

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan:

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pas foto suami dan isteri berdampingan berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. KK dan KTP-el Suami-Isteri.
  4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) saksi.
  5. Mengisi F2.12 Formulir Pencatatan Perkawinan. Download
Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)