(0271) 636506
kel-jebres@surakarta.go.id

01-04-2026

WIB

Admin Kelurahan Jebres

11-02-2026

 10:12:13 WIB
Legalisasi Ahli Waris

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris


Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT & RW
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi KTP Saksi
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  • Surat Kematian Pewaris
  • Buku / Akta Perkawinan Pewaris
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Fotokopi Sertifikat Tanah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

  1. Petugas loket menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon.
  2. Verifikasi berkas oleh petugas
  3. Validasi data berkas
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Waris atau SKW
  5. Petugas menomori surat berkas permohon yang sudah ditandatangani dan mencatat di buku pelayanan
  6. SKW diserahkan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka Waktu Pelayanan :

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d Surat Pernyataan Ahli Waris adalah 1 Hari Kerja.

GRATISSS!!!