(0271) 636506
kel-jebres@surakarta.go.id

29-10-2026

WIB

Admin Kelurahan Jebres

03-07-2026

 08:57:36 WIB
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik melalui Penerapan Produk Ramah Lingkungan
Icon

Sampah plastik merupakan salah satu penyumbang utama pencemaran lingkungan karena membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai secara alami. Penggunaan kantong plastik sekali pakai yang masih tinggi menyebabkan meningkatnya volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sungai, maupun laut. Oleh karena itu, diperlukan perubahan perilaku masyarakat dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang lebih ramah lingkungan.


Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Upaya pengurangan sampah plastik dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana, seperti membawa tas belanja sendiri, menggunakan tumbler sebagai pengganti botol minum sekali pakai, membawa kotak makan pribadi, serta memilih gelas dan piring berbahan kertas atau bahan lain yang mudah terurai apabila penggunaan peralatan sekali pakai tidak dapat dihindari. Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip Reduce dan Reuse dalam pengelolaan sampah.


Manfaat

Penggunaan produk ramah lingkungan mampu mengurangi timbulan sampah plastik, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengurangi risiko pencemaran tanah dan perairan. Selain itu, penggunaan peralatan yang dapat dipakai berulang kali juga lebih hemat dalam jangka panjang dan mendorong terbentuknya budaya hidup yang peduli terhadap lingkungan. Apabila diterapkan secara konsisten oleh masyarakat, kebiasaan ini akan mendukung keberhasilan Program Kampung Iklim (ProKlim) serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Penutup

Pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan langkah sederhana yang memberikan manfaat besar bagi kelestarian lingkungan. Melalui pembiasaan menggunakan tas belanja guna ulang, tumbler, serta peralatan makan yang ramah lingkungan, setiap individu dapat berkontribusi dalam mengurangi timbulan sampah plastik dan mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim.